Medan. Berita24.info-
SD (35) pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega memerkosa anak kandung perempuannya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat SD kepada neneknya. Kasat Reskrim Polresta Deli Serang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan peristiwa itu dialami korban pada Minggu (6/4/2025) pukul sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, ibu korban sedang keluar rumah.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke kamarnya lalu memerkosa korban.
Kemudian pada hari yang sama pada pukul 19.00, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke neneknya inisial J.
Peristiwa ini kemudian diberi tahu ke warga. Selanjutnya, warga kesal dan mendatangi rumah SD. "Warga kemudian marah dan mendatangi kediaman terlapor," ujar Risqi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025). "Kemudian karena keadaan yang sudah ramai, Bhabinkamtibmas datang dan mengamankan terlapor dan menyerahkan terlapor Polresta Deli Serdang," lanjutnya.
Polisi kini masih menyelidiki sudah berapa kali pelaku menjalankan aksi bejatnya itu. Pelaku kini ditahan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut
Sumber: Investigasi.info