Barang Bukti EDC Cash Diduga Digelapkan, KPK Lakukan Penelusuran

Barang Bukti EDC Cash Diduga Digelapkan, KPK Lakukan Penelusuran

Jumat, 18 April 2025, April 18, 2025



Jakarta. Berita24.info-

Perwakilan korban dan terdakwa investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/4/2025). 



Mereka melaporkan adanya dugaan penggelapan barang bukti kasus investasi bodong yang diduga dilakukan polisi dan jaksa. 



"Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara," kata Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025). 



Dugaan penggelapan awalnya diketahui karena di dalam persidangan barang bukti yang sebelumnya disita, tidak dicantumkan di dalam berkas perkara. 



Misalnya, tas mewah milik terdakwa kasus ini, Suryani, yang semula disita tetapi tidak dicantumkan di dalam berkas tersebut.



Selain itu, ada pula sembilan sertifikat tanya yang semula disita polisi, tapi juga tak dimasukkan dalam berkas perkara. 



"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. 



Mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP," ujarnya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi. 



KPK juga nantinya akan mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan sikap, apakah akan menindaklanjuti laporan ini atau tidak. 



"Dan bila memang ada yang perlu ditambahkan lagi oleh pelapor supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.



Kasus Sudah Disidangkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kasus dugaan tindak pidana EDC Cash telah dilimpahkan dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap.  



Sementara untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) masih dalam proses kasasi. 



"Perkara ini untuk tindak pidana penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya sedang proses kasasi,” kata Harli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/4/2025). 



Adapun soal dugaan penggelapan barang bukti, Harli tak menjawab secara tegas.  Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara terkait TPPU telah dilimpahkan ke pengadilan termasuk barang bukti yang sebelumnya disita.


“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tersebut,” ujar Harli.


Ia menambahkan, persoalan dugaan penggelapan barang bukti tersebut juga telah dibahas ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama korban dan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. 



Namun, ia tak menjelaskan apa hasil pembahasan di dalam RDP itu. "Komisi III DPR juga sudah meminta penjelasan dari penyidik dan penuntut umum dalam RDP beberapa waktu lalu,” ucap dia. 



Penyitaan barbuk kasus investasi bodong

Pada 2021 lalu, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash sebagai barang bukti. 



Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik mengamankan miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya. 



"Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 22 April 2021. 



Ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut.



 "Masih akan kami verifikasi ke kedutaan, apakah uang real atau tidak," ujarnya. Selain itu, polisi menyita 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.

Sumber: Penakita.info

TerPopuler