Semarang. Berita24.info-
Kultur budaya kota Semarang yang indah ternyata tak seindah pegawai Pemerintah Kota Semarang yang terlibat jual beli Lapak Pedagang Pasar Tradisional Kota Semarang.
(Mrb) Trantib Dinas Perdagangan Kota Semarang yang secara terbukti menurut chat Whatsup Pedagang Pasar Johar konveksi Sutarno, memperjualbelikan Aset Negara yang berada di Pasar SCJ Kota Semarang. Menurut keterangan Kepala Pasar scj, Basiran tidak mengetahui hal jual beli lapak, tetapi pernah ada seseorang (inisial D) yang menemui saya mengaku mempunyai tempat di Pasar SCJ lantai 1.
Usut punya usut ternyata tempat tersebut diperjualbelikan oleh saudara sutarno ke selamet prakoso(toko tas mey mey) yang juga diperkuat oleh pengakuan saudara Akhmad kafidin dan para pedagang mengatakan bahwa tempat tersebut yang menawarkan saudara sutarno, dan yang mengeluarkan surat (BAST) berita acara serah terima, Dinas perdagangan Kota Semarang tepatnya saudara( Mrb) yang menjabat kasi Trantib diperbantukan ke penataan pasar Kota Semarang.
Tak hanya disitu, ternyata dari pengakuan para pedagang ada beberapa lapak pedagang juga di"Rampok" oleh oknum "Trantib Disdag" sebagai contoh lantai 1 scj sebelah timur sebanyak 3 lapak, kios Johar tengah no 63 yang juga sudah dikeluarkanya surat Disposisi dari Kepala Dinas tak luput dari amukan Trantib Disdag Kota Semarang, anehnya Lapak Johar tengah 63 diberikan kepada sutarno yang merupakan Kolega atau makelar dari Oknum Trantib Dinas Perdagangan Kota Semarang(Mrb) dalam menjual aset Negara dan Lapak pedagang pasar.
Perkara ini ternyata sudah sampai ke ranah Walikota Kota Semarang, agustin Wilujeng, Walikota ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa sudah menyuruh Inspektorat Kota Semarang untuk menyelesaikan perkara jual beli lapak pedagang dan Aset Negara yang diperjualbelikan oleh Trantib Disdag Kota Semarang. Menurut pedagang, Walikota juga sudah bicara di media sosial bahwa akan menindak tegas, memindah pegawai nakal yang terbukti Korup. Apalagi ini sampai merugikan pedagang pasar, memperbolehkan tempat fasilitas umum dijadikan tempat berjualan menjadikan keirian antar pedagang.
Berdasarkan keterangan dari pedagang pasar tempat fasum tersebut juga salah satunya diberikan kepada sutarno,pedagang konveksi yang mempunyai hak istimewa di mata trantib Dinas perdagangan Kota Semarang.
Sumber: Rinaldi