Kebayoran Baru,Pos62.Online-
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah siswi SMA berinisial S (14) yang diduga menjadi korban pencabulan.
Korban diduga dicabuli oleh kakeknya berinisial SS (55) yang disebut-sebut sebagai oknum pejabat.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.
"Penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Kamis (2/11/2023).
Selain ayah kandung korban, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana meminta keterangan saksi ahli.
"Juga pemeriksaan ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," ujar dia.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan lima saksi lainnya," kata Yossi.
Selain itu, sambung Yossi, penyidik juga telah memeriksa kakek yang diduga mencabuli korban. Hingga kini SS masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Kemudian kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor," ujar dia.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad, Jumat (27/10/2023).
Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," ujar dia.
Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.
"Ini surat resmi, ini sudah ketiga kalinya saya bersurat. Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," tutur Achmad.
Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.
"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," kata Achmad.
Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.
"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.
Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.
Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.
"Akhirnya terlapor menindih (tubuh korban) dan memulai perbuatannya," ungkap Achmad.
Di sisi lain, Achmad menyebut kakek yang diduga mencabuli korban merupakan oknum pejabat.
"Nah pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata Achmad.
Achmad berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan kasus ini.
"Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi laporan kami," ujar dia.
Adapun korban diduga dicabuli saat berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
"Bentuk pencabulannya, si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun hampir dilakukan persetubuhan," kata Achmad.
Achmad menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban menginap di rumahnya selama sepekan.
Ketika itu korban sedang dalam masa liburan sekolah.
"Kakeknya menawarkan ini kan dari sekolah dekat tinggal jalan kaki. Tidak tinggal, hanya ditawari (menginap) seminggu karena itu hanya menjelang ujian," ujar Achmad.
"Orangtuanya (korban) di Sumatera Selatan, artinya orangtua wali saya karena orangtuanya kakak kandung saya," imbuh dia.
Ia menyebut korban sempat dicium oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga disebut menindih tubuh korban.
Korban pun sempat meminta pertolongan sang kakak dan akhirnya keluar dari rumah pelaku.
"Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk, ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu, dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ucap Achmad.
Sumber:Tribun