Tanjung Balai,Pos62.Online-
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkoba berinisial SP (35) di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Jumat (3/11/2023) pukul 20.40 WIB.
Saat ditangkap, dari warga Dusun IV, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 3,23 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan teknik undercover buy (penyamaran). Saat itu, petugas berpura-pura memesan narkoba seharga Rp150.000 kepada SP dan berjanji untuk melakukan transaksi.
"Ketika tersangka akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Lebih lanjut Silalahi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,23 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, uang tunai Rp82.000, satu buah tas sandang warna hitam dan satu buah pipet yang diruncing kan.
"Selanjutnya tersangka SP beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber:Tribun