Sidoarjo,Pos62.Online-
Seolah tak kapok, seorang ibu di Sidoarjo Jawa Timur, Masriah yang belum lama bebas penjara harus diproses hukum lantaran kembali mengusik tetangganya.
Pernah divonis penjara sebulan karena menyiram air kencing ke rumah tetangga, wanita 67 tahun warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarj itu kembali ditetapkan sebagai tersangka karena ulah serupa.
Kali ini Masriah terekam CCTV membuang sampah ke halaman rumah tetangganya, Wiwik Widiarti, sambil berjoget.
Setelah kejadian tersebut, Masriah kembali dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pihak Satpol PP kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Dengan demikian, maka Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena buang air kencing dan tinja ke tetangganya, Wiwik Widiarti.
Masriah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023).
Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang atas perkara buang sampah ke tetangga ini pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).
Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.
Namun menurutnya, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan meyakinkan, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.
Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023. Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.
Pemicu Buang sampah sambil joget
Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.
Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.
Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik. Tak hanya itu Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.
Hal itu dilakukan oleh Masriah setelah Wiwik mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor.
Aksi Masriah membuang sampah tersebut terekam dalam kamera CCTV.
Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
Sumber:Tribun