Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dan TPPU

Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dan TPPU

Senin, 06 November 2023, November 06, 2023

 

JAKARTA, Pos62.Online- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Kamis (9/11/2023) pekan ini. Adapun panggilan dilakukan dalam kapasitas Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Panggilannya kamis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023). Selain menjadi tersangka penggelapan dana yayasan dan TPPU, Panji juga sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus penistaan agama.


Panji kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu dan ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB.


Menurut Whisnu, lokasi pemeriksaan Panji oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. "Nanti dikoordinasikan," ucap Whisnu. Panji ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).


Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam. Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji


Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang. Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan. "Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu. Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.


Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun. Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.


Sumber:Kompas.Com

TerPopuler