Deli Serdang,Pos62.Online-
Berikut ini peranan personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan yang ditangkap membawa satu kilogram sabu-sabu.
Personel TNI AD tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang bertugas di Kodim 02/01 Medan.
Hal tersebut juga dibenarkan, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian.
Ia mengatakan, personel tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang melakukan penangkapan Polda Sumut.
Ia menjelaskan, Serma AS ditangkap bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu kemarin sore, Kamis (9/11/2023) di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan prajurit TNI itu pun bersamaan atau di hari yang sama dengan penangkapan Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan sekaligus terduga bandar judi, narkoba hingga pengusaha galian C ilegal di wilayah Kabupaten Deliserdang, Binjai hingga Kabupaten Langkat.
"Sersan Mayor AS anggota Kodim Medan diamankan di daerah Sunggal, Kabupaten Deliserdang kemarin sore," kata Kolonel Rico J Siagian, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, untuk pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik jeruji Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.
Maulizar inilah diduga pengendali pendistribusian barang haram yang dimiliki Sersan Mayor AS.
Ia terakhir berdinas di Kodim 02/01 Medan, Kodam I Bukit Barisan.
Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.
"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.
Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.
"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya
Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.
"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.
Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.
"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya.
Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochamad Hasan Hasibuan menyatakan, ada satu oknum TNI ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.
Penangkapan dilakukan Polda Sumut, kemarin atau di hari yang sama dengan penangkapan terduga pemilik barak narkoba dan DPO Polrestabes Medan, Samsul Tarigan.
Namun demikian, Pangdam belum mau menjelaskan siapa oknum TNI tersebut dan apakah berkaitan dengan Samsul Tarigan.
"Kita belum sampai ke sana. Tapi yang jelas semalam saya sudah menerima laporan bahwa ada oknum ditangkap di Kota Medan memang dalam operasi yang kita laksanakan bersama," kata Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan, Jumat (10/11/2023).
Mayjen Hasan mengatakan, sabu-sabu seberat 1 kilogram yang diamankan bersama anggota Kodam I Bukit Barisan ini dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
Adapun pengendalinya merupakan pecatan TNI yang kini mendekam di Lapas dan sudah divonis selama 20 tahun kurungan.
"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.
Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.
"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.
"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.
Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.
"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.
Terbaru, Kodam I Bukit Barisan menyatakan, Sersan Mayor AS, personel Kodim 0201 Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
"Benar. Serma AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Rico, penangkapan Serma AS merupakan kerjasama antara Kodam I BB dengan Kepolisian dengan cara menjebaknya pura-pura menjadi pembeli narkoba.
Ketika transaksi jual beli terjadi, ia langsung dibekuk.
Adapun peran Serma AS sebagai kurir narkoba, yang diduga dikendalikan oleh pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.
Maulizar, terakhir berdinas di Kodim 0201 Medan, Kodam I Bukit Barisan.
Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.
"Peran tersangka sebagai kurir,"ungkap Rico.
Sumber:Tribun