Medan, Pos62.Online - Keinginan Sergina Sitorus agar anaknya bisa masuk polisi membuatnya diduga tertipu oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka MY. Tak tanggung-tanggung, pengakuan Sergina, ia ditipu Rp 296 juta dengan iming-iming anaknya bisa lolos tes masuk polisi.
Uang sebanyak itu rupanya hasil pinjam meminjam hingga menggadaikan rumahnya. Sergina pun berharap uang itu kembali.
"Padahal uang itu sebenarnya saya pinjam semuanya dengan menggadaikan surat rumah. Membayar bungalah saya mulai bulan dua itu, bayar bunga terus 15 persen. Makanya saya sangat sedih, nanti tinggal di mana saya kalau enggak dibayar. Saya seorang janda, harapan saya uang saya kembali biar bisa saya bayar utang, saya tidak tahu dari mana saya cari uang untuk membayar itu," kata Sergina, Kamis (9/11/2023).
Atas dugaan penipuan itu, Sergina lalu melapor ke SPKT dan Propam Polda Sumut pada 31 Oktober 2023 dengan nomor: STTLP/B/1317/X/2023 SPKT Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam. Sergina menyebut oknum polisi yang berjanji bisa meloloskan anaknya jadi polisi bertugas di SPN Hinai Polda Sumut.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula pada 6 Februari lalu, saat itu seorang temannya bertanya apakah anaknya mau masuk polisi. Teman Sergina tersebut mengaku punya kenalan polisi yang bisa menguruskan anaknya masuk polisi.
"Ceritanya ada guru, kawan saya, (tanya) anak saya mau masuk polisi apa enggak, saya bilang anak saya enggak mau masuk polisi, masuk tentara yang mau dia, tapi itupun saya coba saya tanya (ke anaknya)," ujarnya.
Teman Sergina tersebut mengaku kenal dengan Bripka MY yang bisa membantu meloloskan anak Sergina jadi polisi dengan syarat membayar uang Rp 150 juta.
Bripka MY disebut-sebut anak asuh jenderal polisi bintang 2. Informasi itu disampaikan teman Sergina untuk lebih meyakinkannya.
"Ini murah harganya, hanya Rp 150 juta, katanya gitu. (Katanya) ini sudah banyak masuk dibuatnya ini, anak asuh bintang dua ini di Jakarta, katanya gitu. Jadi, yang bintang dua ini nanti yang urus anak ibu, jadi saya percaya," sebutnya.
Setelah itu, Bripka MY bersama temannya datang ke rumah Sergina di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah dan membahas soal tawaran tersebut. Sesuai janji, Rp 150 juta ditawarkan sebagai mahar memasukkan anaknya ke Polri.
Saat itu Bripka MY menagih uang Rp 50 juta sebagai uang muka. Sergina pun mengaku harus mencari uang pinjaman untuk uang muka itu. Setelah dapat, ia lalu menyerahkannya pada Bripka MY pada hari yang sama. Penyerahan uang Rp 50 juta itu disaksikan temannya dan adiknya.
"Diminta pertama Rp 150 juta, bisa masuk polisi, tanda bukti harus kasih dulu Rp 50 juta, katanya gitu. Terus saya cari-carilah uangnya," jelasnya.
Saat pendaftaran Bintara Polri dibuka, anaknya pun mendaftar. Lalu Bripka MY meminta sisa uang Rp 100 juta lagi. Dalam prosesnya, anak Sergina lulu tes kesehatan dan psikotes. Namun pada Mei 2023, anaknya gagal di tes akademik.
Namun Bripka MY mengaku masih bisa mengusahakan agar anak Sergina lulus. Namun ada uang tambahan. Setelah itu Bripka MY terus menagih uang pada Sergina hingga total uang yang diserahkan menjadi Rp 296 juta.
"Saya kasih tau sama dia, (katanya) tenang saja ibu, yang ngurus bintang dua, bisa itu masuk lagi, tapi harus menambah karena sudah kalah. Jadi harus pakai uang lagi, katanya gitu. Secara bertahap, transfer terus, habislah Rp 146 juta lagi uang itu. Makanya jumlah uang itu semua Rp 296 juta," sebut Sergina.
Padaha, kata Sergina, Bripka MY sempat berjanji akan mengembalikan semua uang korban jika anaknya tidak lulus. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Ada di surat perjanjian itu dibalikkan semua (kalau tidak lulus). Kalau kita telepon, kadang diangkat, tapi mulai bulan delapan itu (Bripka MY) sudah enggak mau lagi ngangkat telepon, enggak bisa dihubungi lagi," ujarnya.
Kasus itu pun membuat Sergina minta tolong pada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mengusut kasus yang merugikannya tersebut.
"Tolong sama Pak Jokowi, bantu saya, Pak Kapolri, Kapolda Sumut," kata Sergina, Kamis (9/11/2023).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan ada laporan terkait dugaan penipuan masuk polisi oleh Bripka MY. Ia mengaku laporan tersebut masih diproses.
"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi, baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi," kata Sumaryono.
Ia menyebut penyidik masih belum memeriksa korban karena masih penjadwalan.
"Ya, akan dijadwalkan," pungkasnya.
Sumber:DetikSumut.Com