BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada komplotan pembunuh berantai Wowon Erawan. Terdakwa Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin lolos dari hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan. Wowon dkk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas sederet pembunuhan yang dilakukan. Mereka diketahui telah menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk anak-istri Wowon sendiri.
Terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna membacakan putusan di ruang sidang 7 PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Diam mematung Wowon, Solihin, dan Dede hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung. Mereka mengenakan baju koko putih dibalut rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa. Saat mendengar vonis penjara seumur hidup, Wowon hanya menggerakkan sedikit tangannya, pandangannya tetap lurus ke depan.
Begitu juga dengan Solihin dan Dede. Keduanya mematung selama mendengarkan vonis yang dibacakan Suparna.
Selesai membacakan putusan, Suparna bertanya kepada tiga terdakwa yang terlihat terus menunduk selama jalannya persidangan.
"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna. "Tidak ada, Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa sambil menggelengkan kepala. Pikir-pikir banding Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan soal upaya banding kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU. "Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna. Namun, kedua pihak belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis pidana penjara seumur hidup.
Sumber:Kompas.Com