Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idano Gawo Kab. Nias Sumut TA.2022

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idano Gawo Kab. Nias Sumut TA.2022

Kamis, 30 November 2023, November 30, 2023

GUNUNG SITOLU,pos62.online || Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023 24 oktober 2023.

Parada Situmorang SH.MH.kepala Kejaksaan Negeri gunungsitoli Sumatera Utara Menyampaikan Di Hadapan Berbagai Media Baik online,cetak Maupun televisi pada 30/11-2023 

Bahwa pembangunan Perkuatan Tebing sungai Idano Gawo kecamatan Idanogawo kabupaten Nias Sumatera utara Di kelolah oleh UPT pengelola,an Irigasi Nias Dinas Sumber daya air,cipta karya dan Tata ruang provinsi sumatera utara TA.2022 yang Berlokasi Di desa Ahedano kecamatan idanogawo kabupaten Nias Bersumber Dari APBD TA.2022 provinsi Sumatera Utara Jenis pekerjaan Kontruksi

Di lanjutkan Parada Situmorang SH.MH.yang di Dampingin Oleh kasi pidsus Solidaritas Telaumbanua Dan teo lase,penyedia,an dalam Pembangunan Perkuatan tebing sungai danogawo  Di kelolah oleh UPT pengelola,an irigasi tersebut adalah CV GPR Berdasarkan kontrak Nimor:602.1/423/PI-N/2022/24 juni 2022 Dengan Nilai kontrak Sebesar Rp.3.039.263.539.,05 Dengan Masa pekerjaan 180 Kalender kepala kejaksaan juga menyebutkan Bahwa PPK dalam kegiatan pembangunan itu Sdr.JHE

Dalam pekerjaan visik pembangunan tetsebut  tak sesuai kontrak Di temukan Bangunan roboh Berakibat Tidak sesuai kedalaman Pondasi  tidak sesuai standar kontruksi juga terdapat material tidak sesuai ukuran sehingga kondisi oekerjaan Rentan akan Rubuh.

Kepala kejaksaan gunungsitoli memaparkan kontraktor Bersama Dengan Pihak berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut terdapat melawan Hukum yang Bertantangan Dengan Undang-Undang tipikor No 31 tahun 1999 jo.undng-undang No 20 tahun 2021 tentang pberantasan tindak pidana korupsi 

peraturan presiden Republik indonesia no.12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang Dan jasa Pemerintah dan undang-Undang no.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi Kobtrak nomor:602.1/423/PI-N/24  juni2022,24 juni 2022'.

Terdapat kerugian Negara Pada pembangunan tersebut Sebesar Rp.622.000.000(enam ratus dua puluh dua juta rupiah dan telah Disita oleh kejaksaan negeri gunungsitoli dan menjadi barang Bukti untuk pemulihan Kerugian Negara

kepala kejaksaan Negeri Gunungditoli parada Situmorang S.H.MH.paparkan Bahwa telah di periksa 22 orang  saksi dan Dalam waktu dekat Akan di tetapkan Tersangkannya.

Rerporter : SH.

TerPopuler