Salatiga, Pos62.Online -
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pelaku berinisial AM telah berulang kali melakukan kekerasan seksual kepada korban yang berusia 12 tahun. "Jadi korban ini bersama ayahnya kos di rumah pelaku sejak tahun 2021," jelasnya, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan kekerasan seksual terjadi saat ayah korban bekerja. "Pelaku masuk ke kamar kos korban, membujuk dan merayu dengan memberikan uang. Selain itu korban sering diancam pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan," kata Henri. Korban kerap ketakutan dan ia pun mengadu kepada ayahnya karena sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku. "Dia bercerita kepada ayahnya melalui Whatsapp, pelaku terakhir bertindak cabul pada Kamis (21/7/2023)," terangnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan ayah korban melapor ke Polres Salatiga pada Jumat (20/10/2023). "Setelah ada laporan, langsung dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku ditangkap Minggu (22/10/2023) di rumahnya," jelasnya.
Selain melengkapi berkas penyelidikan, juga dilakukan pendampingan untuk korban. "Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologisnya," kata Aryuni.
Sumber:Kompas.Com