Ratusan Kg Narkoba Telah di Amankan Polda Lampung dari Jaringan Fredy Pratama

Ratusan Kg Narkoba Telah di Amankan Polda Lampung dari Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023












Bandar Lampung,Pos62.Online-


Ratusan kilogram narkoba dimusnahkan Polda Lampung, Rabu (25/10/2023).

Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus selama periode Mei hingga Oktober 2023, di antaranya merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.

Diketahui dari jaringan Fredy Pratama Polda Lampung berhasil menangkap total sebanyak 27 orang tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan total batang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 200 miliar.

"Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba," kata Helmy.

"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 200.456.813.500," ucapnya.

Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 60 kilogram dari jaringan Fredy Pratama.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, 27 orang di antaranya merupakan jaringan Fredy Pratama," jelasnya.

Diketahui, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Polda Lampung terdiri dari 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keasliannya

"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelas Helmy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.





TerPopuler