Cakung,Pos62.Online
Oditur Militer bakal menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Para saksi bakal memberi keterangan atas tindakan tiga oknum anggota TNI terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Yakni terdakwa Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
"Saksi kita panggil lima orang, yang dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh ibunya, adiknya" kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (31/10/2023).
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan pihak keluarga Imam sebagai saksi karena para terdakwa sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam bebas.
Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.
Pada sidang lanjutan nanti Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat ilegal yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam Masykur tewas.
"Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik Polisi, jadi lima orang," ujar Riswandono.
Oditur Militer turut menghadirkan penyisiran Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur terdapat tiga warga sipil pelaku lain yang terlibat bersama oknum TNI.
Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan diselenggarakan pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menuturkan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur
Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi ibu Imam Masykur ketika meminta uang tebusan Rp50 juta untuk syarat korban tak dianiaya.
"Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban," kata Upen.
Sumber:TribunJakarta