Jayapura,Pos62.Online-
Pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua dinilai diskriminatif terhadap nelayan di pesisir Kota Jayapura.
Hal ini disampaikan nelayan Orang Asli Papua (OAP) dalam dialog bersama Anggota Komisi II DPR Papua, Jhon Gobai di Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura, Minggu (29/10/2023).
Mereka menyampaikan segala kegelisahannya kepada anggota DPR papua tersebut, termasuk kendala yang dihadapi saat menangkap ikan.
Satu di antara nelayan OAP, Roi Wanggai, menyesalkan sikap pemerintah mengizinkan kapal nelayan non-Papua menangkap ikan di laut Jayapura.
Nelayan OAP ini kebaratan lantaran para nelayan non-Papua disebut menangkap ikan dengan peralatan modern, serta pukat harimau digunakan menangkap ikan di luar batas yang telah ditentukan.
"Ini sangat merusak ekosistem laut serta merugikan kami nelayan lokal OAP dimana efek dari Jaring yang dipakai menangkap ikan di laut Jayapura ini merusak habitat," katanya.
"Mereka nelayan non Papua juga menghancurkan rompong atau rumah ikan yang kami bikin secara tradisional dengan susah payah," katanya.
Ia menganggap tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum, namun dianggap ada pembiaran dari pemerintah dan pihak terkait.
Bahakan menurut nelayan Papua, dalam penerapan penegakan hukum kepada nelayan di Kota Jayapura diskriminatif.
"Kalau nelayan OAP yang melakukan penangkapan dengan mengunakan bahan peledak cepat sekali aparat melakukan penangkapan, tetapi kalau dari nelayan non OAP yang merusak laut dengan mengunakan Pukat Harimau dan merusak rumah ikan kami, tidak di tindak oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sumber:Tribunpapua