JAKARTA,Pos62,Online
Ketua MK Anwar Usman akan menyampaikan soal sejumlah pelaporan/pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan menyampaikan soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK hari ini pada Senin, 23 Oktober 2023.
"InsyaAllah jadi, singkatnya (penjelasannya) ya seperti yang ditulis di rilis itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tempo pada Minggu malam, 22 Oktober 2023.
Acara itu rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Aula Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulis tersebut, hal ini dilakukan MK sebagai respons dari pemberitaan media dan dinamika masyarakat.
"Dapat diinformasikan bahwa, setidaknya Mahkamah Konstitusi telah menerima 4 (empat) laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh elemen-elemenmasyarakat," jelasnya.
Menurutnya, bagi Mahkamah Konstitusi, laporan atau pengaduan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik kepada masyarakat. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk segera merespons dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Soal materi pengaduan, Fajar enggan mengungkapnya. "Besok dijelaskan di konpers aja ya," ucapnya.
Advokat Nusantara Somasi MK Perihal Putusan Batas Usia Cawapres
Sebelumnya, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mensomasi MK perihal uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Dalam somasi tersebut, Perekat Nusantara meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman serta delapan hakim Konstitusi lainnya untuk mundur dari perkara tersebut.
“Hari ini Perekat Nusantara ingin menyatakan somasi kepada Ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam kaitan dengan Perkara Uji materiil terhadap pasal 169 (q) UU 7/2017 tentang pemilu yang menyangkut batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus.
Dalam penyampaian somasi ini, Petrus mencatat dua hal penting, yaitu terkait sembilan hakim yang berada dalam kepentingan pihak terkait batas usia minimum capres cawapres. Serta batas minimum dan maksimum usia pensiun Mahkamah Konstitusi.
Alasan kedua, kata Petrus, adanya permohonan uji materi dalam perkara No 29 mengenai batas usia minimum capres cawapres yang telah diajukan oleh beberapa partai, salah satunya PSI yang akan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Ketua umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon. Sedangkan ketua MK adalah om-nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat, atau dalam bahasa undang-undang kekuasaan kehakiman hubungan semenda yang dekat sampai derajat ketiga," ujarnya
Koordinator Perekat Advokat Nusantara ini meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari urusan perkara penetapan batas usia calon capres dan cawapres serta mengenai usia hakim konstitusi. “Di sini dia tidak bisa netral," ujar Petrus.
SUMBER:Tempo