Menteri PANRB Pastikan Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023

Menteri PANRB Pastikan Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023

Selasa, 12 September 2023, September 12, 2023

 


Pos62.online -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ucapnya.

Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UU sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, (tapi) setiap saat," ucapnya.

Belum diketahui kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. Pembahasan RUU ASN ditargetkan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023.

"Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insyaallah, September atau Oktober lah," bebernya.

Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Tanpa PHK Massal

Azwar Anas menyatakan serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya para tenaga honorer ini memiliki peran besar dalam pemerintahan.

Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan 4 prinsip. Pertama ialah bagaimana caranya tidak ada PHK massal.

"Pertama kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah karena secara logika, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.

"Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran," imbuhnya.

Sementara itu, prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir ialah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada alias tidak boleh melanggar undang-undang.

Sumber:finance.detik.com




TerPopuler