Pos62.online -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Pemilu 2024 bisa terganggu bila jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak dipercepat jadi 10 Oktober 2024.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).
Mahfud menjelaskan jadwal tahapan pemilu diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) setelah dipertimbangkan bersama Mendagri, DPR, KPU dan Bawaslu.
Seiring berjalan waktu, ia mengatakan muncul kekhawatiran jika jadwal pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober-25 November 2023 akan mengganggu pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," ujar Mahfud.
"Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 [Februari 2024]," tambahnya.
Karenanya, Mahfud mengatakan KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. Baginya, memajukan jadwal pendaftaran capres justru untuk melaksanakan Undang-undang pemilu.
"Lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," lanjut dia.
"Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya, dan itu sesudah dihitung bisa kalau tanggal 10 sampai 16. Kan, cuma mendaftar," tambahnya.
KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tak masalah dengan usulan jadwal masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dipercepat sembilan hari.
Doli menyebut hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II," ujar Doli, Senin.
Sumber:cnnindonesia.com